Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Samarinda

Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

humas4 humas4By humas4 humas46 January 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

pada hari Rabu, tanggal 03 Januari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Kapten Soedjono Aji No.- RT.- Kel.Sungai Kapih, Kec.Sambutan – Kota Samarinda, akan dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Ineks/Ekstasi. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar sekitar pukul 20.00 Wita pelapor dan saksi mencurigai 2 (dua) orang yang sedang berkendara sepeda motor melintas alamat tersebut. Setelah dilakukan pemberhentian dan penggeledahan, diketahui 2 (dua) orang tersebut mengaku bernama Sdri. DS dan Sdra.HA dan ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis inex/extasi warna Pink seberat 22,5 (dua puluh dua koma lima) Gram.

Setelah dilakukan interogasi, didapat pengakuan dari Sdri.DS bahwa masih terdapat Narkotika jenis ineks/ekstasi yang disimpan sendiri oleh Sdri.DS didalam sebuah kamar rumah yang sebelumnya ditumpangi Sdra.DS. Kemudian, pelapor dan saksi menuju rumah yang dimaksud yang beralamat tidak jauh dari TKP penangkapan, dan didapati barang bukti yang tersimpan didalam kamar berupa 2 (dua) buah dus warna coklat yang terdapat 1 plastik bungkus amplang yang berisikan didalamnya terdapat jumlah total 506 (lima ratus enam) butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna hijau dengan berat 225,1 (dua ratus dua lima koma satu) Gram Netto.

Kemudian kemasan bungkus yang kedua berisikan didalamnya terdapat jumlah total 479 (empat ratus tujuh sembilan) butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna pink dengan berat 215,55 (dua ratus lima belas koma lima lima) Gram Netto yang berada diselah-selah tumpukan amplang, beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version