Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sat Reskrim Polres Paser Berhasil Amankan Empat Orang Tersangka Kasus Perjudian
HL

Sat Reskrim Polres Paser Berhasil Amankan Empat Orang Tersangka Kasus Perjudian

humas3 humas3By humas3 humas319 April 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com,Paser – Satuan Reserse Kriminal Polres Paser berhasil mengungkap tindak pidana perjudian dan mengamankan 4 tersangka beserta barang buktinya, Minggu (17/04/2022).

Pengungkapan kasus tersebut dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2022 dan dalam rangka menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Paser.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi, S.Sos, MH mengungkapkan, sebelum mengungkap tindak pidana perjudian tersebut, pihaknya mendapatkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungannya.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap lokasi terjadinya perjudian,” papar Kasat Reskrim.

Penangkapan terhadap pelaku perjudian yang meresahkan tersebut dipimpin lansung oleh KBO Reskrim Iptu Suradin dan anggotanya.

“Tak mau membuang waktu, Sabtu, (16/04) kami langsung mendatangi TKP perjudian di Jalan Poros Bantala – Muara Andeh Desa Kerang Dayo, didapati di TKP bahwa sedang berlangsung kegiatan perjudian dadu sehingga anggota langsung mengamankan 4 pelaku dengan inisial SA, PA, SL, UM berserta BB, kemudian membawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lanjut Supriyadi, dari tangan keempat orang tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp.15.423.000, 1 buah piring warna putih, 1 buah penutup dadu, 2 lembar lapak judi dadu dan 18 buah mata dadu.

”Berdasarkan pengungkapan tersebut, Keempat pelaku akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,”pungkasnya.

Humas PoldaKaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version