Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sat Reskrim Polresta Samarinda Berhasil Amankan 3 Pelaku Pembacokan di Loa Hui
Berita Media

Sat Reskrim Polresta Samarinda Berhasil Amankan 3 Pelaku Pembacokan di Loa Hui

humas4 humas4By humas4 humas41 April 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, SAMARINDA- Sat Reskrim Polresta Samarinda yang dipimpin oleh Kompol Damus Asa, S.H., S.I.K., merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di eks Lokalisasi Loa Hui, Jalan Suka Damai, RT 42, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Selasa (31/03/2020).

Dalam konferensi pers yang di gelar di Mako Polresta Samarinda, Kompol Damus menjelaskan selama kurang lebih dua pekan, tim Macan Borneo dan jatanras Polsek Samarinda Seberang akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi yang berbeda-beda.

“Dua tersangka dibekuk di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HST), Jumat (20/3). Sedangkan satu lainnya yang diketahui bernama Markus Uba Ama Yonasius (30) dibekuk di Muara Teweh, Kalteng, pada Selasa (24/3)” ungkap Damus

“Sebagai informasi, setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke Bontang. Mobil Avanza hitam yang dikenakan ketiganya juga sempat ditemukan petugas, pada Selasa (10/3)” tambahyna

Selanjutnya Kompol Damus menambahkan motif pembunuhan pun masih didalami petugas kepolisian. “Masih kami dalami, mereka masih saling mempersalahkan,” ungkap perwira menengah melati satu itu.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya 2 alat sajam, 1 unit mobil, dan pakaian korban. Dari kejadian tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup Damus

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version