Poldakaltim.com, Samarinda – Sat Reskrim Polresta Samarinda dipimpin Kasat Reskrim Kompol. Yuliansyah, S.H., S.I.K. merilis hasil ungkap kasus Curas, Curanmor & Penggelapan kepada awak media di Lobby Mako Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian Curas (Penjambretan), Berawal pada hari Selasa Tanggal 09 Juni 2020 sekitar pukul. 18.10 Wita tepatnya di Jl.Basuki Rahmad kel.Bugis kec.samarinda kota pelaku inisial RY bersama dengan PT melakukan pencurian dengan kekerasan di TKP saat itu, yang mana saat itu para pelaku melintas di TKP dan Melihat korban menggunakan kendaraan roda 2 miliknya dan para pelaku bergoncengan dari arah belakang menuju ke depan sebelah kanan korban, langsung menarik gelang korban saat itu yang berada di lengan sebelah kanan dan korban pun terjatuh. Setelah berhasil mengambil gelang emas milik korban, kemudian pelaku kabur.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek samarinda kota, diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000.00 dan korban mengalami luka di lengan kanan dan lutut sebelah kanan akibat perbuatan para pelakuâ€, Ucap Kasat Reskrim.
Selanjutnya Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Samarinda dengan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan di sekitar TKP dengan memeriksa rekaman CCTV dan saksi-saksi yang berada di sekitar TKP saat kejadian. Tim Gabungan berhasil menemukan dan mengamankan 2 orang pelaku setelah dilakukan pengembangan ditemukan lagi 1 orang pelaku yang juga melakukan penjambretan an. PK, Kemudian Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Samarinda.
Tidak hanya itu Kasat Reskrim juga merilis kasus Curanmor & Penggelapan, “Sat Reskrim berhasil menangkap Pelaku Curanmor an. BD dari penyelidikan yang kami lakukan berhasil mengamankan 12 Kendaraan R2 hasil curian Pelaku BD sebagai barang buktiâ€, Ungkap Kompol Yuliansyah
“Untuk kasus penggelapan Kendaraan R4, kami berhasil menangkap & mengamankan 2 orang Pelaku inisial SR dan JP beserta barang buktinya 5 kendaraan R4 (mobil) yang berbeda merk. Kemudian Para Pelaku dan seluruh Barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjutâ€, Imbuhnya.
Dalam kesempatan ini Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengimbau kepada Masyarakat khususnya Kalimantan Timur untuk lebih berhati-hati dan waspada saat keluar rumah jangan membawa barang-barang berharga seperti pemakaian perhiasan yang terlalu mencolok dapat memancing terjadinya penjambretan.
“Untuk lebih Safety terhadap kendaraannya seperti memarkirkan kendaraan jangan di tempat sepi parkirlah ditempat yang ramai dan dalam pengawasan pemilik kendaraan masing-masing, tidak lupa juga untuk mencabut kunci kendaaran ketika sudah parkir serta kendaraan dalam keadaan terkunci stangâ€, Imbaunya.
“Dan untuk Para Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 & 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjaraâ€, Tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim