Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu, (17/01/2024), sekitar pukul 09.00 WITA, terkait seringnya terjadi transaksi narkotika jenis Shabu di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kab Paser, Kaltim, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser segera merespons dengan melakukan penyelidikan di sekitar Desa Batu Kajang.
Kapolres Paser AKBP Yosep Dwi Prastiya SH, SIK, MH di dampingi Kasat Narkoba AKP Suradi SH melalui Kasi Humas AKP Kamin mengatakan, Kamis, (18/01/24), pukul 17.00 WITA, di sebuah rumah di Desa Batu Kajang Rt.023, Kec Batu Sopang, Kab Paser, anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki inisia (ARI alias KECOT). Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT, Sdri. RUSMIATY.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) buah kotak “EXPEDITION” warna coklat di dalam kamar tengah, tepatnya di dalam lemari. Kotak tersebut dibuka, dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, timbangan, plastik klip kosong, dan 3 (tiga) buah sendok takar. Selain itu, ditemukan juga handphone dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,-. Barang-barang tersebut diakui tersangka (ARI alias KECOT).
Saat penggeledahan berlangsung, tiba-tiba datang seorang individu yang hendak masuk ke dalam rumah. Individu tersebut diamankan dan diidentifikasi sebagai (E alias BRANGA). Dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 1 (satu) buah handphone. Selanjutnya tersangka (ARI alias KECOT) dan (E als BRANGA) langsung di glandang dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, terhadap tersangka (ARI alias KECOT) mengakui bahwa (E als BRANGA) turut membantu menjualkan sabu-sabu miliknya, yang diperkuat dengan bukti chat di handphone milik (ARI alias KECOT). Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kontrakan (ARI alias KECOT) di Desa Batu Kajang Rt.031, Kecamatan Batu Sopang, yang disaksikan oleh Sdr. NALKA.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) buah plastik yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, ditemukan dibalik dinding ruang tamu.
Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) buah sendok takar Semua barang yang ditemukan yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut, termasuk kedua tersangka (ARI alias KECOT) dan (E als BRANGA), di amankan Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap kedua tersangka kita kenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Tutup Kasi Humas.
Humas Polda Kaltim