Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sat Resnarkoba Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu di Gunung Panjang, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Bantal
News

Sat Resnarkoba Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu di Gunung Panjang, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Bantal

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim3 June 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu (31/5/2025), satu orang pengedar sabu berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, tepatnya di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Gunung Panjang.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di lokasi tersebut. Menanggapi informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Hasilnya, seorang pria berinisial AW (30) berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan awal di tempat kejadian, polisi menemukan dua poket sabu dalam penguasaan tersangka. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke tempat tinggal pelaku.

Di sana, ditemukan empat poket sabu tambahan yang disembunyikan pelaku di bawah bantal di dalam kamarnya. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat isap, plastik klip pembungkus sabu, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka memiliki berat bruto sekitar 4,85 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. “Dukungan masyarakat sangat berarti dalam upaya menekan peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif untuk menjaga wilayah Berau dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, AW telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Polres Berau berharap, dengan adanya penindakan ini, dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Berau. Masyarakat pun diimbau untuk terus waspada dan tak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version