Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sat Resnarkoba Polres Berau Tangkap SP Pemilik 30 Gram Lebih Sabu
Berau

Sat Resnarkoba Polres Berau Tangkap SP Pemilik 30 Gram Lebih Sabu

humas4 humas4By humas4 humas49 August 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

BERAU – Sp (45) warga Kecamatan Gunung Tabur harus ditahan oleh Sat Resnarkoba Polres Berau karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Sp ditangkap di rumahnya di Kampung Maluang sekitar pukul 21.00 Wita, Senin (7/8) lalu.

Dari penangkapan terhadap Sp Sat Reskoba Polres Berau berhasil menumukan 4 Poket besar sabu, 12 poket sedang sabu dan 18 poket kecil sabu atau jumlah berat kotor keseluruhan sekitar 30 Gram lebih . Selain itu, ada juga 1 Unit HP Nokia, serta uang tunai sebesar Rp 4.950.000.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, Sp berhasil membekuk pelaku setelah mendapat info dari masyarakat yang mencurigakan jika rumah Sp sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti sabu dan handphone.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) Batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram atau dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version