Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sat Resnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Tanjung Redeb
Poldakaltim

Sat Resnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Tanjung Redeb

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim12 August 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, Sat Resnarkoba Polres Berau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Pulau Derawan, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Berau segera melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Saat melakukan patroli, mereka mencurigai dua pengendara motor yang berboncengan dan kemudian menghentikan mereka.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima poket sedang dan dua poket kecil narkotika yang diduga jenis sabu, serta sejumlah barang lainnya yang terkait,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima poket sedang dan dua poket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,10 gram, satu buah plastik C-tik, satu kotak rokok Sampoerna, satu tas selempang warna coklat, dua unit handphone, satu unit motor Honda Beat warna hitam, dan satu lembar fotokopi KTP atas nama SU.

Dua tersangka, SU (31 tahun) dan YE (25 tahun), saat ini telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Polres Berau mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar upaya pemberantasan narkotika dapat lebih efektif dan wilayah Kabupaten Berau tetap aman dari peredaran barang terlarang ini.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version