Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sat Resnarkoba Polres Kubar Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kubar

Sat Resnarkoba Polres Kubar Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

humas4 humas4By humas4 humas423 March 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Kutai Barat – Polres Kutai Barat mendapatkan informasi (AY) bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Sehubungan informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba melaporkan kepada AKP Bitab Riyani, S.H., selaku Kasat Resnarkoba, dan selanjutnya memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan.

Hari Senin tanggal 20 Maret 2023 Sekitar jam 01.00 Wita, disebuah rumah di Kamp. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat. Anggota Sat Resnarkoba langsung turun ke lokasi, setelah tiba dilokasi tim melihat pelaku (AY) berada dirumah, dan langsung mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan ditemukan 3 (Tiga) Poket narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian 1 (satu) poket di bungkus dalam plastik klip ukuran besar dan 2 (dua) poket di bungkus plastic klip ukuran kecil dengan berat 4,4 Gr Bruto. Pelaku (AY) mengaku bahwa barang diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) Poket narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian 1 (satu) poket di bungkus dalam plastik klip ukuran besar dan 2 (dua) poket di bungkus plastic klip ukuran kecil dengan berat 4,4 Gr Bruto, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran besar, 1 (satu) buah plastic klip warna bening ukuran sedang, 1 (satu) Buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) Unit HP Merk VIVO warna HITAM, dan 1 (satu) buah celana pendek merk REBOOK yang bermotif abjad warna abu abu

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku (Ay), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Bitab Riyani, S.H.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version