Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sat Resnarkoba Polres Kubar Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Binkam

Sat Resnarkoba Polres Kubar Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

humas3 humas3By humas3 humas31 September 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kutai Barat – Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Busur Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat.

Dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu ini Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu AB (33), dan M (36).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan yang dilakukan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyamaran atau undercover bertemu dengan salah satu tersangka yaitu AB, dan diajak oleh tersangka ke salah satu penginapan di Kampung Busur Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

“Disaat tersebut tersangka AB dan temannya M langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kubar dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) Poket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) poket sedang dan 1 (satu) poket kecil dengan berat 1,8 bruto,” jelas Kombes Pol Ade Yaya.

“ Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 132 Subs Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” Tutup Kombes Pol Ade Yaya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version