Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sat Resnarkoba Polres Kutim Amankan Pria Beserta Dua Poket Narkotika Jenis Sabu
Kutim

Sat Resnarkoba Polres Kutim Amankan Pria Beserta Dua Poket Narkotika Jenis Sabu

humas3 humas3By humas3 humas320 August 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Polsek Bengalon, berhasil mengamankan seorang pria bernama TH (45) tahun di jalan pro Jasam kec. Bengalon Kab kutim yang membuang rokok berisikan Sabu .

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Jumat, tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 wita di Jalan Pro Jasam  Kec. Bengalon Kab. Kutim. , lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,14 dan 0,10 gram beserta plastiknya

Kapolsek Bengalon Iptu Dedik I. prasetyo S.H.,M.H seizin Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono SH.,SIK.,M.H, berdasarkan hasil pengembangan dari informasi terduga TH bahwa saudara TH memiliki narkotika jenis sabu-sabu kemudian anggota Tim Opsnal Polsek Bengalon melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu ) Poket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram dan 1 ( satu) poket kecil lagi seberat 0,10 gram sabu, 1 ( satu ) buah bungkus roko merk saga , 1 (satu ) buah hp dan uang tunai sebanyak Rp.500.00-. Saudara TH mengakui kepemilikan barang tersebut. Selanjutnya saudara TH dan saudara TH diamankan ke Polsek Bengalon untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ”jelas Kapolsek Bengalon”.

Menurut Kapolsek Bengalon, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras terus mensosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Kutai Timur Khususnya Kecamatan Bengalon bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kapolsek Bengalon.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version