Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sat Resnarkoba Polres Kutim Berhasil Amankan Seorang Wanita Membawa Poket Sabu
Binkam

Sat Resnarkoba Polres Kutim Berhasil Amankan Seorang Wanita Membawa Poket Sabu

humas3 humas3By humas3 humas329 June 2020Updated:29 June 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kutim – Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Kutai Timor meringkus MURNI alias CENCENG (38), pengedar sabu di Kab. Kutai Timur (Kaltim). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 9 ( sembilan ) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,20 ( lima koma dua puluh ) gram beserta palstik pembungkusnya.

Kasat Resnarkoba IPTU Chandra Buana SIK. menyebutkan penangkapan tersangka dilakukan tim yang dipimpin Kanit Lidik Narkoba Polres Kutim Aipda Ari Riyanto di Jl. Yos Sudarso IV simoang telkom Ds. Swargabara Kec. Sangatta utara Kab kutim Pukul 00.30 WITA,.

“Tersangka merupakan warga Kabupaten Palopo yang membawa paket sabu dan bertempat tinggal di Kutim, diduga tersangka telah berulang kali membawa sabu,” ungkap Aipda Ari Riyanto saat dimintai konfirmasi.

CENCENG diringkus setelah anggota tim Satnarkoba Polres Kutai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Sidrap. Pelaku diliat anggota Polres Kutim yang menyamar sebagai masyarakat sipil.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa CENCENG diduga terkait dengan beberapa kasus narkoba yang sebelumnya sudah diungkap Polres Kutim. Akibat perbuatannya, CENCENG dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Selain barang bukti sabu, turut disita Uang Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) hasil penjualan, 1 ( satu ) celana jeans warna biru tempat menyimpan sabu, 1 ( satu ) sendok takar yg tebuat dari pipet plastic, Tutup Kabid Humas Polda Kaltim.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version