Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sat Resnarkoba Polres Paser Amankan Seorang Pemuda Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Seberat 27,48 Gram
Paser

Sat Resnarkoba Polres Paser Amankan Seorang Pemuda Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Seberat 27,48 Gram

humas3 humas3By humas3 humas325 November 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Paser – Satresnarkoba Polres Paser  berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 27,48 gram di Desa Senaken gg. Seroja Rt. 006 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Rabu  (24/11/2021).

Tersangka  RAMDANI Als DANI BIN UMAR (27) yang tinggal di Desa Senaken Gg. Seroja Kec Tanah Grogot  Kabupaten Paser Kaltim.

Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, SH  menjelaskan pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekitar pukul 10.00 WITA, petugas mendapatkan  informasi  dari masyarakat bahwa di Desa Senaken gg. Seroja Kec Tanah Grogot Kab Paser sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian atas laporan tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.00 wita anggota Sat Resnarkoba mengamankan seorang laki-laki di depan sebuah rumah kontrakan setelah diintrogasi mengaku bernama Sdr. RAMDANI Als DANI BIN UMAR kemudian di lakukan penggeledahan badan dan di temukan 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus pelastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver, 3 (tiga) buah sendok takar terbuat dari pelastik kemudian di lakukan pengeledahan lainya di temukan 5 (lima) bendel pelastik klip kosong,1 (satu) buah kotak susu merk “CLEVO” warna coklat,1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru,1 (satu) buah HP merek INFINIX warna biru dan uang tunai sebesar Rp.1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah) kemudian barang barang tersebut di akui milik sdra. RAMDANI ALS DANI BIN UMARdan seluruh proses penggeledahan tersebut diketahui oleh Sdr. SUPRAPTO Bin KETANG MUNAJI serta warga sekitar.

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke polres untuk proses lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version