Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sat Resnarkoba Polres Paser Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
News

Sat Resnarkoba Polres Paser Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

humas4 humas4By humas4 humas45 April 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, PASER – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis shabu di Desa Lombok Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim, Senin (05/04/2021).

Berawal dari informasi yang diberikan oleh masayarakat bahwa di daerah Lombok RT.006 Desa Lombok Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu atas informasi tersebut anggota Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan,menaggapi hal tersebut Kasat Res Narkoba Akp Tasimun,SH,MM, mengerahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan sekitar TKP.

Kemudian pada hari Senin tanggal 05 April 2021 sekira pukul 01.00 wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terlapor disebuah rumah di daerah Lombok.

“Kami langsung mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan disekitar TKP,dan pada pukul 01.00 WITA telah di tangkap dan di geledah pelaku Sdr.EH, ungkap Kasat Res Narkoba.”

Dan dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk “SAMPOERNA” warna hijau putih, yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat gumpalan serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah lembar tisu warna putih yang ditemukan di kantong celana bagian belakang milik Terlapor dan uang hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu sebesar Rp. 600.000,- enam ratus ribu rupiah) ditemukan dikantong celana bagian depan Terlapor lalu ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk “ NOKIA “ warna hitam di lantai rumah milik Terlapor.

Pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan disaksikan oleh Sdr. MUSTAFA Bin MAMING  selaku ketua Rt setempat, berdasarkan hal tersebut pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Kemudian setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr.EH personel Sat Resnarkoba langsung membawa pelaku dan barang bukti ke polres paser guna dilakukan proses lebih lanjut. Sumber: Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version