Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sat Resnarkoba Polres PPU Berhasil Amankan Seorang Pelaku Pengedar Sabu
Binkam

Sat Resnarkoba Polres PPU Berhasil Amankan Seorang Pelaku Pengedar Sabu

humas3 humas3By humas3 humas318 October 2020Updated:18 October 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Penajam – Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara ( PPU) kembali berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pria tersebut berinisial H(36) warga Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Personel Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mulanya melakukan penyelidikan di wilayah pantai Lango, karena salah satu warga pantai Lango ada yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.

Kemudian sekira pukul 02.30 Wita anggota opsnal mendatangi sebuah rumah yang dicurigai yang terletak di RT. 002 Kel. Pantai Lango Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.

“Unit Opsnal melihat seseorang di dalam rumah tersebut dan diketahui H lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 22 poket sabu,” kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Setelah melakukan penggeledahan, Unit Opsnal menemukan sejumlah 22 poket sabu-sabu seberat bruto 6,65 gram, 1 timbangan digital, 1 buah dompet warna merah, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 bal plastik klip bening dan beberapa barang bukti lainnya.

Dengan adanya barang bukti tersebut maka tersangka H dibawa ke Mako Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” Tutup Kombes Pol Ade Yaya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version