Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan Berhasil Amankan Pelaku Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Balikpapan

Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan Berhasil Amankan Pelaku Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

humas3 humas3By humas3 humas328 August 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polresta Balikpapan, Rabu (26/8/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Personel polresta Balikpapan telah melakukan penangkapan terhadap seorang Wanita yang mengaku berinisial R (26) warga Jln. Sepinggan baru Rt.34 No.92 Kel.sepingan Kec.Balikpapan selatan.

Penangkapan terhadap pelaku Penyalahgunaan Narkoba ini berawal dari laporan informasi masyarakat kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kamar kos di Jl. Mayjend sutoyo  No.100A Rt.48 Kel.Klandasan ilir Kec.Balikpapan.

Kemudian Personil Polresta Balikpapan melakukan pengeledahan dan ditemukan 14 paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 33,7 gram didalam kotak kecil warna hitam diatas meja kamar tersangka yang mana sabu tersebut diakui milik tersangka.

Tersangka mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Sdri. PHIPI (DPO) dengan harga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan tersangka sudah sebanyak dua kali mendapatkan sabu dari Sdri. PHIPI (DPO) dengan cara dilempar dan tersangka diarahkan untuk mengambil sabu tersebut di daerah JL. MT. Haryono tepatnya dipinggir jalan.

Dari Penggeledahan tersebut Polisi juga mendapati barang bukti lain berupa 14 paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 33,7 gram, 1 buah dompet kecil warna pink, 2 buah sendokan terbuat dari plastik warna putih, 1 unit hp NOKIA kecil warna hitam, 1 unit HP android OPPO F 9, 1 lembar alumunium qoil, 1 buah kotak plastik warna bening, 1 buah kotak kecil besi bertuliskan sumer, 1 buah timbangan digital berbentuk bulat warna hitam.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Balikpapan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan,” Tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version