Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada Hari Senin, tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wita di Jl.Sejahtera Gg.Pulau Indah 1 No.- RT.34 Kel.Temindung Permai Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda. (tepatnya didalam rumah).
tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun Atas informasi tersebut pelapor mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat Jl.Sejahtera Gg.Pulau Indah 1 No.- RT.34 Kel.Temindung Permai Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 Wita pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang pada saat itu sedang berada didalam kamar pada Alamat tersebut yang mengaku bernama ABD R Als B Bin H.R, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah hitam yang berada diatas kasur yang berada tidak jauh dari yang berisikan 9 (sembilan) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 9,04 (Sembilan koma nol empat) Gram Brutto, beserta barang bukti lainnya. Setelah dilakukan interogasi, bahwa benar barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Barang yang diamankan
1. 9 (sembilan) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 9,04 (Sembilan koma nol empat) Gram Brutto;
2. 1 (satu) buah dompet warna merah hitam;
3. 1 (satu) bendel plastic klip;
4. 1 (satu) buah sendok penakar;
5. 1 (satu) unit timbangan digital;
6. 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna Hitam
7. Uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Senin (08/01)

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version