Poldakaltim.com, SAMARINDA- Personel Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang wanita berinisial HR di Jl Gerilya Gg. Mandiri Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Selasa (10/12/2019).

Sebelum dilakukan penangkapan, personel melihat HR meletakkan sebuah bungkusan warna kuning di sebuah motor yang terparkir di pinggir jalan kemudian lari masuk ke dalam Gg Mandiri. Karena mencurigakan personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HR.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.005,5 Gram bruto, 1 bungkus plastik berisi 207 butir inex warna hijau merk mahkota dan 2 bungkus plastik berisi 353 butir Inex warna biru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan dengan adanya kegiatan rutin seperti ini diharap dapat meminimalisir penyalahgunaan narkoba dan masyarakat dapat bisa merasakan keamanan di lingkungannya serta dapat memberikan nilai positif, bahkan dapat dirindukan dan diharapkan selalu kehadirannya oleh masyarakat tutup Ade Yaya

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version