Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sat Samapta Polresta Samarinda Berhasil Amankan 4 Pemuda Beserta 5 Poket Sabu
Samarinda

Sat Samapta Polresta Samarinda Berhasil Amankan 4 Pemuda Beserta 5 Poket Sabu

humas3 humas3By humas3 humas316 July 2021No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, SAMARINDA – Empat orang pemuda terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian karena kedapatan memiliki lima paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, Kamis, (15/7/2021).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman,SIK.,M.Si melalui Kasat Samapta AKP Zarma Putra, S.sos menjelaskan, tersangka diamankan oleh petugas saat melaksanakan patroli dan mendapati kelompok pemuda yang berada di Jalan Merak Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.

Zarma menambahkan, dari hasil penggeledahan kepada empat pemuda yang mencurigakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima paket di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,11 gram brutto, dan empat unit handphone dengan merk yang berbeda.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Zarma.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version