Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur serta jajaran terkait melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal di wilayah delineasi IKN.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (29/9/2025) dini hari, tim gabungan berhasil mengamankan tujuh unit truk bermuatan batubara tanpa dokumen resmi yang diduga berasal dari tambang PT BRCM. Truk tersebut diamankan saat melintas menuju jalan tol Samboja–Balikpapan. Selanjutnya, kendaraan dan barang bukti dititipkan di Mako Brimob Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim
Selain itu, tim juga menemukan pelanggaran lain berupa pemanfaatan kawasan hutan konservasi Tahura untuk usaha komersial dan perkebunan ilegal. Beberapa bangunan, termasuk rumah makan di KM 50 Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, terbukti berdiri di atas lahan hutan konservasi.
Pada peninjauan lanjutan di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo, ditemukan bekas aktivitas tambang batubara dengan perkiraan stok mencapai 2.000–3.000 ton, pasir siap angkut di beberapa titik, serta kerusakan hutan lindung yang cukup parah. Temuan ini semakin menguatkan indikasi adanya aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh temuan akan diproses hukum lebih lanjut oleh Polda Kaltim.
“Langkah penegakan hukum ini penting untuk memastikan IKN tetap terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Kami berharap seluruh pihak mendukung upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu pembangunan IKN,” ujar Irjen Pol. Edgar.
Hingga kegiatan berakhir, seluruh rangkaian penindakan berjalan aman dan terkendali. Barang bukti serta data hasil investigasi kini tengah diproses oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.