Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Satreskoba Polres Berau Amankan Seorang Pemuda Beserta 13,66 Gram Narkotika Jenis Sabu
Berau

Satreskoba Polres Berau Amankan Seorang Pemuda Beserta 13,66 Gram Narkotika Jenis Sabu

humas4 humas4By humas4 humas43 February 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyampaikan penangkapan itu terjadi pada hari Kamis, 1 Februari 2024, sekira pukul 21.30 Wita di Jalan Pemuda Gang Pinang Merah Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb.

“Pelaku berinisial MR, usia 22 tahun,” jelas Agus Priyanto, Sabtu 3 Februari 2024.

Proses penyelidikan dimulai sekitar pukul 19.30 Wita setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kasat Resnarkoba dan tim melakukan penyelidikan intensif sebelum berhasil menangkap tersangka pada pukul 21.30 Wita di lokasi tersebut yang juga merupakan tempat tinggal pelaku.

“Dari tempat kejadian, kami menyita masing-masing satu bungkus besar dan sedang serta 17 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, juga berbagai barang pendukung lainnya,” ungkapnya.

“Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 13,66 gram,” tambahnya.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Ppelaku juga terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Berau berkomitmen untuk terus berupaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dan memberikan informasi yang dapat membantu tindakan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version