Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Satreskoba Polres Bontang Amankan Seorang Pria Pemilik 2,54 Gram Sabu
Bontang

Satreskoba Polres Bontang Amankan Seorang Pria Pemilik 2,54 Gram Sabu

humas4 humas4By humas4 humas423 February 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Sat Reskoba Polres Bontang berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu, selasa (21/2/2023) di Jalan pelabuhan 3 RT 33 Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. WN (48) ditangkap saat tengah asik duduk di depan rumahnya.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, SH. mengatakan, Penangkapan itu berdasarkan laporan warga, yang sering melihat gerak gerik mencurigakan dari tersangka.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dilakukan penggeledahan disebuah gudang samping rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat 2,54 gram yang disembunyikan di dalam pipa paralon yang ada ditempat itu.

Kemudian tersangka digelandang ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi turut menyita satu ponsel, satu buat kotak, dua bungkus klip, dan satu lembar tisu.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version