Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Satreskoba Polres Tarakan Berhasil Amankan Sabu-Sabu 2,36 Gram
Reskrim

Satreskoba Polres Tarakan Berhasil Amankan Sabu-Sabu 2,36 Gram

humas3 humas3By humas3 humas310 January 2018No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tarakan – Para penghuni kos-kosan yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, gang Agatis Rt 1 Kelurahan Gunung Lingkas, kemarin (9/1) sekira pukul 01.45 dini hari, dibuat heboh lantaran kedatangan beberapa anggota Satreskoba Polres Tarakan. Ternyata kedatangan para petugas itu lantaran ada penghuni kos-kosan yang sudah menjadi Target Operasi (TO). Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subag Humas Polres Tarakan, Ipda Deny Mardiyanto saat dikonfirmasi mengatakan, kedatangan para petugas ke kos-kosan tersebut akibat sering masuknya laporan kepada pihak kepolisian bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Jadi TO kita saat itu yaitu seorang pria yang berinisial AN (29), yaitu salah satu penghuni kos-kosan tersebut. Sebelum digerebek, AN ini memang sudah lama diintai dan dikos-kosannya itu sering terlihat mencurigakan,” kata Deny.
Ditambahkan pria yang berpangkat balok satu itu, saat digerebek oleh pihak kepolisian saat itu AN berada didalam kamar kosnya yang bernomor 47. Melihat polisi masuk kedalam kos-kosan pelaku, saat itu juga AN tidak dapat berkutik lantaran sudah dikepung petugas. Pelaku hanya bisa pasrah melihat kos-kosannya digeledah oleh petugas.
“Saat kosan pelaku digeledah petugas, hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik bening sabu-sabu dengan berat 2,36 gram. Diketahui, sabu-sabu itu ditemukan petugas diatas kasur,” terang Deny.
Tidak hanya menemukan 2 bungkus sabu, namun lanjut Deny, petugas juga menemukan barang bukti lainnya. Diantaranya ada 1 pipet kaca, 1 buah gunting, 1 buah korek api, 5 plastik pembungkus sabu-sabu, dan 1 buah hp merek samsung.
Usai mengamankan AN, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap penghuni kos tersebut yang diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu. Dari pengembangan tersebut, petugas kemudian menuju salah satu kamar yang bernomor 12. Penguni kamar tersebut diketahui seorang pria yang berninisial RS (35).
“Jadi digerebek pelaku berada didalam kamar kosanya. Setelah masuk kedalam kamar kosnya, petugas kemudian melakukan pengeledahan,” imbuh Deny.
Dibeberkan Deny, saat dilakukan pengeledahan terhadap kamar kosan milik RS, petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti. Namun saat digeledah dilemari baju milik pelaku, ditemukan dua buah bra perempuan yang membuat petugas curiga. Akhirnya petugas pun mengecek dengan teliti terhadap bra tersebut, dan memang benar salah satu dari bra tersebut pelaku menyelipkan satu bungkus sabu-sabu dengan berat 0,38 gram.
“Saat ditanya itu punya siapa, pelaku menjawab kalau itu milik istrinya. Namun petugas merasa curiga karena hanya ada bra perempuan didalam lemari tersebut, tanpa ada pakaian atau benda milik perempuan lainnya,” bebernya.
Dari kosan milik RS petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yaitu 1 pipet kaca, 18 buah plastik pembungkus sabu-sabu, 3 korek api, 2 buah HP, dan uang tunai sebesar 6 juta. “Dari hasil tes urine kedau pelaku diketahui positif menggunakan narkotika,” tuturnya.
Kepada petugas kedua pelaku mengakui baru sekitar 3 bulan menjalankan bisnis jualan sabu-sabu dikos keduanya. Selain itu, kedua pelaku mengakui sering menerima pembeli dikos-kosan tersebut dan bisnis tersebut mereka jalani setelah mendapatkan tawaran dari seseorang yang masih menjadi TO pihak kepolisian. “Kebetulan saat itu mereka ada modal jadi mereka langsung beli sabu-sabu dan kembali menjualnya. Akibat perbuatannya, keduanya akan kita kenakan pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1,” pungkasnya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version