Poldakaltim.com, BONTANG- Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Opsnal Unit Reskrim Polsek Bontang Utara kembali menunjukkan keberhasilannya lagi dengan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud pada Senin (06/04/2020).
Pria pengangguran bernama VFS (21) ditangkap Polisi dirumahnya di Jl. Tari Enggang Rt. 04 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Kepada Polisi pelaku mengaku bila perbuatannya dilakukan sendirian mulai Senin (23/3/2020) siang.
Pelaku juga mengaku, mengambil barang tersebut tidak sekaligus namun secara berulang-ulang sendirian dan membawanya kerumah kakeknya yang tinggal di sebelah rumah korban, kemudian dibawanya lagi kerumah pelaku menggunakan sepeda motor miliknya.
VFS mengaku bila barang hasil kejahatan masih di simpan di rumahnya di Guntung, namun ada yang sudah di gadai dan uangnya di gunakan untuk membeli Sabu-sabu. Barang tersebut antara lain berupa 3 buah TV, 1 buah Kasur Busa, Megicom, 3 buah Kipas Angin, 2 buah Drum warna Biru.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum, Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.
HUMAS POLDA KALTIM