Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Satreskrim Polres PPU Berhasil Meringkus Seorang Pelaku Curanmor
News

Satreskrim Polres PPU Berhasil Meringkus Seorang Pelaku Curanmor

humas4 humas4By humas4 humas422 June 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, PENAJAM – Jajaran Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) meringkus seorang pemuda berinisial SE (19) di Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam.

Penangkapan SE tersebut, terkait tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Rabu, (17/6/2020) sekitar pukul 24.00 Wita.

Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kuanawan mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan korban.

Pihak korban melaporkan bahwa kendaraan roda dua milik korban telah lenyap. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian pihaknya melakukan pencarian pelaku pencurian tersebut.

“Dasarnya laporan dari korban, kemudian kita lakukan pencarian,” ujarnya

Lanjut dia, kronologias awal yakni pada saat korban pulang dari membeli makan dan kembali ke rumah di daerah Kerok Laut RT 017 Kelurahan Penajam.

Selanjutnya, korban meninggalkan sepeda motor tersebut di depan rumah dalam keadaan terkunci. Lalu, korban masuk ke dalam rumah untuk memakan makanan yang sudah dibeli.

“Setelah selesai makan, korban keluar rumah dan melihat kendaraan sepeda motornya sudah tidak ada di tempat atau hilang,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, ucap Dian, korban melaporkan ke Polsek Penajam pada hari Rabu 17 Juni 2020.

“Setelah kita lakukan pencarian, pelaku berhasil kita tangkap di RT 29 Kelurahan,” terangnya.

Berdasarkan tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dan saat ini tengah diamankan oleh kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah kita amankan,” tutupnya.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur, memasuki era New Normal ini untuk dapat tetap mengutamakan protocol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak atau physical distancing agar dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version