Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Satreskrim Polresta Balikpapan Sukses Meringkus Pelaku Curanmor di Balikpapan dan Paser
Balikpapan

Satreskrim Polresta Balikpapan Sukses Meringkus Pelaku Curanmor di Balikpapan dan Paser

humas3 humas3By humas3 humas32 September 2021No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Balikpapan – Satreskrim Polresta Balikpapan sukses meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di daerah Kota Balikpapan dan Kabupaten Paser.

Kedua pelaku berinisial AR (34) dan BA (24) tersebut berhasil diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan sekitar pukul 10.00 Wita, Rabu (1/9/2021) di kediamannya.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada sejumlah motor yang diduga hasil pencurian sepeda motor di Kabupaten Paser.

Setelah di telusuri, benar adanya bahwa sejumlah 5 unit sepeda motor yang ditemukan merupakan hasil curian dan keduanya menitipkan hasil curian mereka kepada temannya disana.

“Keduanya sudah menjalankan aksinya kurang lebih sejak bulan Februari silam. Dimana dalam kurun wktu tersebut, keduanya beraksi baik di Balikpapan maupun Paser” Terang Kompol Rangga.

“Cara pelaku melancarkan aksinya adalah dengan cara saat ada kendaraan sepeda motor yang ada di halaman rumah dan kemudian ada sela, pelaku kemudian mendorong motor tersebut,” Tambah Kasat Reskrim Polresta Balikpapan.

Akibat perbuatannya, AR dan BA terancam pidana penjara 7 tahun penjara dengan jerat Pasal 363 KUHP.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terkait aksi curanmor.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version