Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Satreskrim Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Penyebaran Video Asusila di Media Sosial
Poldakaltim

Satreskrim Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Penyebaran Video Asusila di Media Sosial

humas3 humas3By humas3 humas37 December 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, SAMARINDA – Tak terima digugat cerai LL (30) yang saat ini sudah menjadi mantan istrinya, WK sebar video adegan ranjangnya dengan LL, sang mantan istri.

Pengungkapan tersebut bermula saat LL tersebut melihat postingan, yang diberitahukan oleh rekannya, jika dalam video berdurasi 12 detik tersebut mirip dengan dirinya.

Atas dasar tersebut kemudian wanita yang diketahui bekerja di salah satu bank swasta di Samarinda pun, langsung melaporkan pria 32 tahun tersebut ke Polresta Samarinda.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena kepada Awak Media dalam rilis, Senin (6/12) kemarin.

“Dari laporan itu dan bukti-bukti yang ada, pelaku kami amankan di kediamannya di kawasan Jalan Samanhudi pada 3 Desember kemarin,” katanya.

Terkait dengan motif pelaku Sena menyebutkan jika WK tak terima karena digugat cerai pada September lalu dan pelaku mengancam jika tidak dicabut gugatan tersebut, akan menyebarkan video hubungan intim mereka.

Tetapi, ancaman tersebut tak digubris oleh sang mantan istri, hingga keputusan cerai pada pertengahan November dan pada akhir November pun WK memposting video tersebut ke media sosial (medsos), dengan menggunakan akun pribadi WK.

“Dia sakit hati karena dicerai, makanya video tersebut disebar pelaku di medsos, pakai akun pribadinya,” terangnya.

“Iya benar, dia bekerja di salah satu bank swasta dan sudah 2 tahun berumah tangga dengan pelaku,” sambungnya.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa video dan handphone milik pelaku, yang digunakan untuk merekam.

“Kalau pengakuan korban (LL), dia tidak tahu kalau direkam oleh pelau saat itu. Dan saat ini kami masih terus medalami kasusnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut WK dijerat dengan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan bui.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version