Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Satreskrim Polsek Samarinda Ulu Berhasil Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 2 yang Terparkir di Depan Kost-Kostan
Samarinda

Satreskrim Polsek Samarinda Ulu Berhasil Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 2 yang Terparkir di Depan Kost-Kostan

humas4 humas4By humas4 humas43 March 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, SAMARINDA – Personil Satuan Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu Menangkap seorang pemuda berinisial M (27) pelaku pencurian kendaraan bermotor roda 2.

Pemuda berumur 27 tahun tersebut mencuri kendaraan bermotor yang tengah terparkir di depan parkiran kost-kost an Jl. P. Suryanata kel. Air Putih kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, SIK menjelaskan, kasus pencurian kendaraan bermotor roda 2 tersebut dilaporkan tanggal 19 Januari 2023.

“Pelaku melancarkan aksinya ketika pelaku berkunjung ke rumah Ibu Tersangka di Komplek Batu Putih, Setelah itu pelaku berjalan kaki menuju Jl. P. Suryanata Gg. Melati 2. Saat itu tersangka melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda CBR 150 Warna Merah Hitam yang diparkir di parkiran kost-kost an dalam keadaan tidak dikunci stang.” ucap AKBP Eko.

“karena daerah disekitar tempat tersebut sepi, lalu tersangka mendekati Sepeda Motor tersebut dan mendorongnya sampai keluar gang Melati tersebut, setelah sampai di pinggir jalan raya P. Suryanata kemudian tersangka mencabut secara paksa kabel kontak yang kemudian kabel tersebut putus, lalu tersangka sambungkan kembali dan kemudian Sepeda motor tersebut bisa tersangka hidupkan mesinnya menggunakan elektrik starter, setelah itu tersangka mengendarai Sepeda Motor tersebut dan membawa pulang kerumah tersangka.” Sambung AKBP Eko.

“Adapun barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda CBR 150 Warna Merah Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun, 1 (satu) unit Handphone Android merk HUAWEI warna Emas dengan stiker terpasang bertuliskan LUBRICANTS, 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO 1724.”

“Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal Pencurian, yakni pasal 363 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara.” Tutup AKBP Eko.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version