Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Satresnarkoba Polres Berau Berhasil Amankan Seorang Pelaku Pengedar Sabu Seberat 30,65 Gram
Berau

Satresnarkoba Polres Berau Berhasil Amankan Seorang Pelaku Pengedar Sabu Seberat 30,65 Gram

humas3 humas3By humas3 humas31 March 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau terus memberantas peredaran Narkotika di Bumi Batiwakkal. Pada Selasa (1/3/2022) dini hari serita pukul 01.30 wita, Satresnarkoba meringkus seorang pria berusia 42 tahun yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin menjelaskan, pelaku berinisial AJ (42). Pelaku diringkus di rumahnya di Jalan AKB Sanipah Gang 4, Tanjung Redeb.

Kronologis bermula pada hari Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 00.30 wita, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sekitar Jalan AKB Sanipah, Tanjung Redeb.

“Usai mendapat informasi tersebut, personel segera melakukan penyelidikan. Dan dicurigai salah satu rumah di alamat tersebut,” ungkap Didin, pada Selasa (1/3/2022) siang.

Polisi pun memeriksa dan menggeledah rumah tersebut dan mengamankan AJ. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak satu poket besar dan 27 poket kecil sabu.

“Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 bundel plastik klip, 3 bungkus kotak rokok, satu timbangan, satu sendok sedotan dan satu unit telepon selular warna putih,” bebernya.

Di lokasi yang sama pula, ditemukan dua plastik bekas bungkus sabu.

“Total barang bukti sabu yang diamankan adalah 30,65 gram,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” bebernya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version