Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Satresnarkoba Polres Berau Musnahkan 98,17 Gram Sabu
Berau

Satresnarkoba Polres Berau Musnahkan 98,17 Gram Sabu

humas3 humas3By humas3 humas321 August 2021No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Sebanyak 98,17 gram narkotika jenis sabu-sabu diblender oleh Satresnarkoba Polres Berau dalam giat pemusnahan di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Jumat (20/8/2021).

Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Berau, Ipda Taufik Hidayat mengatakan, pemusnahan yang berasal dari 9 kasus berbeda, dengan jumlah tersangka 17 orang.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pada bulan Juni dan Juli 2021,” ungkapnya.

Ia mengatakan, 9 kasus tersebut diungkap oleh Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran Polsek.

”Tujuan pemusnahan ini sendiri untuk melengkapi berkas dan juga menunjukkan kepada para tersangka bahwa barang yang disita atau diamankan oleh polisi telah dimusnahkan,” bebernya.

Dari hasil pantauan di lokasi, satu persatu barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air. Sebelum dilarutkan barang bukti ditunjukan kepada para tersangka untuk menyakinkan mereka bahwa barang bukti mereka telah dimusnahkan.

Dikatakannya, seluruh tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version