Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Satresnarkoba Polres Bontang Amankan Seorang Pria Pengedar Sabu
Bontang

Satresnarkoba Polres Bontang Amankan Seorang Pria Pengedar Sabu

humas4 humas4By humas4 humas418 November 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Seorang pria asal Muara Badak diringkus Sat Reskoba Polres Bontang karena ketahuan membawa Sabu.

PK(34) diringkus disalah satu rumah jalan Soekarno-Hatta, Gunung Telihan, Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan saat akan ditangkap tersangka sempat berusaha kabur.

“Ia (PK) berusaha kabur saat akan ditangkap, beruntung anggota kami sudah antisipasi sejak awal” ungkapnya.

Polisipun mneggeledah ruang tamu dan menemukan 2 poket sabu seberat 3,81 gram yang disimpan dalam tas make up.

Saat diintrogasi asal usul sabu tersebut, tersangka mengaku mendapatkan dari rekannya, Polisipun melakukan pencarian terhadap rekan tersangka tetapi tidak dapat ditemukan.

Kini tersangka ditahan di Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi turut menyita barang bukti lain berupa ponsel dan sedotan runcing.

Tersangka kami dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version