Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Satresnarkoba Polres Kukar Grebek Pengedar di Palaran, Sabu Disimpan di Lemari dan Bawah Meja
Poldakaltim

Satresnarkoba Polres Kukar Grebek Pengedar di Palaran, Sabu Disimpan di Lemari dan Bawah Meja

polda kaltimBy polda kaltim28 May 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan Drs. HB. Suparno RT. 30, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Dalam operasi yang dilakukan Minggu malam (25/5), petugas mengamankan seorang pria berinisial S (47), warga Palaran, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus sabu dengan total berat kotor 1,74 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, serta uang tunai Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, melalui Kasatresnarkoba AKP Suyoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap seorang pengguna narkoba yang sebelumnya diamankan di wilayah Tenggarong. Pengguna tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang pengedar yang tinggal di kawasan Palaran.

“Berdasarkan keterangan itu, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 18.00 WITA, tim kami menemukan tersangka sedang berjalan menuju bagian belakang rumah kontrakan. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus sabu—satu disembunyikan di bawah meja, satu lagi di dalam lemari pakaian,” jelas AKP Suyoko.

Tersangka S mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan sebelumnya telah melakukan transaksi kepada pengguna lain. Saat ini, ia bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Kutai Kartanegara melalui Satresnarkoba menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika dan meminta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tak ragu melapor. Informasi Anda sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” pungkas AKP Suyoko.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Leave A Reply Cancel Reply

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version