Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Sabtu (6/9/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial SS (25), MA (20), dan N (41). Dua tersangka pertama, SS dan MA, diringkus saat tengah bersiap mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Suka Damai, Muara Kembang. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 0,59 gram sabu, alat hisap, serta dua unit telepon genggam.
Hasil interogasi mengarahkan polisi kepada tersangka N, yang diduga sebagai pengedar. Saat penggerebekan, N sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah tas ke tepi Sungai Mahakam. Namun, tas tersebut berhasil diamankan, berisi 48 paket sabu seberat 45,94 gram, timbangan digital, mesin press plastik, plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai Rp12 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Total sabu yang diamankan mencapai 46,53 gram bruto. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.