Poldakaltim.com, Kutim – Kepolisian Resor Kutai Timur Sat Resnarkoba kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Pukul 22.30 Wita Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menangkap 3 (tiga) orang tersangka kepemilikan Narkotika jenis Shabu-shabu oleh warga Sangatta.
Sebanyak 1 ( satu ) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 ( nol koma tiga delapan ) gram dan 1 ( satu ) Poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 ( nol koma tiga puluh enam) gram disita dari tersangka Selasa (16/03).
Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan mengungkapkan bagaimana prosesi penangkapan terjadi dan penangkapan ketiga tersangka tersebut terjadi di dua tempat.
“Satu Pelaku berhasil diamankan di Jln guru besar tepatnya di depan sekolah SLB Kel. Sangatta utara kec. Sangatta utara Kab. Kutim sedangkan dua tersangka lainnnya berhasil diamankan di Jl. Kampung kajang Kel. Singa geweh Kec. Sangatta selatan,†Lanjutnya.
Atas Kejadian ini pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim