Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Satresnarkoba Polres Paser Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika di Kecamatan Kuaro
Poldakaltim

Satresnarkoba Polres Paser Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika di Kecamatan Kuaro

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim16 February 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus peredaran shabu di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, pada Jumat (14/2/2025) malam.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (28), yang diduga sebagai pengedar narkotika.

“Tersangka diamankan di sebuah rumah di Desa Keluang Paser Jaya setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di daerah tersebut,” ujar AKP Suradi.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 51 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga shabu dengan total bruto 17,78 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya turut disita, antara lain: 1 buah sendok takar, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah kantong kain warna merah, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit handphone merk Redmi 9A warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 550.000,-.

Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba. Kami mengimbau warga untuk terus aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari peredaran narkotika,” ujar AKP Suradi, S.H.

Polres Paser menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba dan memastikan wilayah Kabupaten Paser tetap aman dan kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version