Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Tanah Grogot | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (10/6/2025) sore, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M. menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Mendapatkan informasi dari warga, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial S (42) dan IJ (40) di sebuah rumah di kawasan Tanah Grogot,” ungkap AKP Suradi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram. Selain itu, turut diamankan alat takar, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Suradi.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Paser mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan wilayah yang bersih dan bebas dari narkoba.