Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Satresnarkoba Polres Paser Ungkap Kasus Sabu di Tanah Grogot, Dua Pelaku Diamankan
Poldakaltim

Satresnarkoba Polres Paser Ungkap Kasus Sabu di Tanah Grogot, Dua Pelaku Diamankan

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim12 June 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Tanah Grogot | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (10/6/2025) sore, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M. menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di lingkungan mereka.

“Mendapatkan informasi dari warga, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial S (42) dan IJ (40) di sebuah rumah di kawasan Tanah Grogot,” ungkap AKP Suradi.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram. Selain itu, turut diamankan alat takar, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Suradi.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Paser mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan wilayah yang bersih dan bebas dari narkoba.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version