Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Satresnarkoba Polres PPU Ringkus Pria Dan Wanita Penyimpan 18,8 Gram Sabu Sabu
Binkam

Satresnarkoba Polres PPU Ringkus Pria Dan Wanita Penyimpan 18,8 Gram Sabu Sabu

humas3 humas3By humas3 humas33 March 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, PPU – Polres Penajam Paser Utara ( PPU ) berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkoba. Dua pelaku tersebut di antaranya satu pria berinisial RJ (27 dan satu wanita berinisial RS (32) warga Kelurahan Penajam. Kedua pelaku kedapatan menyimpan 14 poket Narkoba jenis sabu dengan berat 18,8 gram di rumahnya, Senin (2/3/2020).

Kapolres PPU, AKBP Dharma Nuhraha mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus Narkoba sebelumnya yang berhasil diungkap. Ia juga menerangkan, dalam proses penangkapan, tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh si pelaku.

AKBP Dharma Nugraha mengungkapkan, kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut yakni pada Minggu, (1/3/2020) sekira pukul 15.00 wita, anggota telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku berinisial HP, kemudian dilakukan pengembangan sekira jam 16.00 wita.

Dalam proses pengembangan tersebut ucap AKBP Dharma Nuhraha, anggota Opsnal menuju ke sebuah rumah yang terletak di Jalan Propinsi Gang Swadaya RT. 004 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam, didapati dua orang, yakni RS dan RJ sedang duduk-duduk di depan rumah.

“Selanjutnya kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap dua orang itu,” tukasnya.

Usai melakukan penggeledahan badan, pihaknya melanjutkan ke penggeledahan rumah. Alhasil, didapati satu buah dompet warna merah muda yang berisi 14 paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,8 gram.

“Gak cuma itu, kita juga dapati barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik klip kecil bening di samping tempat beras di dapur rumah tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana S.I.K., M.H., menambahkan atas perbuatan kedua pelaku tersebut, maka kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Kaltim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya daerah Kalimantan Timur untuk tidak mendekatkan diri kepada Narkotika dan sejenisnya.

“Saya berharap warga Kalimantan Timur tidak mendekatkan diri kepada Narkoba. Karena, obat-obatan ini merupakan mesin penghancur bagi masyarakat dan juga bagi calon penerus bangsa,” tutupnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version