Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan 577 Gram Sabu dari Pengungkapan Kasus di Teluk Lerong Ilir
Poldakaltim

Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan 577 Gram Sabu dari Pengungkapan Kasus di Teluk Lerong Ilir

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim29 April 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

TribratanSamarinda — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Pada Sabtu dini hari (18/4/2025), sekitar pukul 01.00 WITA, tim berhasil membongkar kasus peredaran sabu-sabu di kawasan Jalan RE Martadinata, Gang Madu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka RP. Dalam penyelidikan lanjutan, petugas menggerebek sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan narkoba dan menemukan seorang pria berinisial G (42), warga setempat.

Saat melakukan penggeledahan, aparat menemukan 13 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 577,71 gram. Barang bukti tersebut disimpan di berbagai tempat di dalam rumah, termasuk dalam kotak biru, meja belajar, serta kotak kayu di kamar lantai dua.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, seperti alat penakar, plastik klip, timbangan digital, alat press, serta satu unit ponsel.

Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa tersangka G telah mengakui seluruh barang bukti sebagai miliknya. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Samarinda.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version