Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Satu Orang Palaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Diamankan Polisi
Samarinda

Satu Orang Palaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Diamankan Polisi

humas4 humas4By humas4 humas43 November 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl. P. Suriansyah Kel.Karang Mumus Kec.Samarinda Kota – Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan).

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian yaitu, Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, diterima laporan dari masyarakat bahwa di Jl.P. Suriansyah Kel. Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota, tepatnya di pinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 00.20 WITA dicurigai 1 (satu) orang laki-laki berinisial YS (22 tahun) yang sedang berkendara motor seorang diri dan dilakukan pemberhentian. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,85 (nol koma delapan lima) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) buah tissue warna putih yang berada didalam kantong celana belakang sebelah yang dikenakan YS (22 tahun) beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya pelaku YS (22 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version