Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu- Sabu Berhasil Diringkus Polisi
News

Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu- Sabu Berhasil Diringkus Polisi

humas3 humas3By humas3 humas321 November 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Perniagaan No.- RT.- Kel.Sidodadi Kec.Samarinda Ulu – Kota Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian yaitu, pada Hari Minggu, tanggal 19 Nopember 2023, diterima laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl.Perniagaan No.- RT.- Kel.Sidodadi Kec.Samarinda Ulu – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan betul sekitar pukul 22:00 WITA dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri seorang diri yang mengaku bernama inisial H (44 Thn), kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang berisikan 16 (enam belas) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 4,26 (empat koma dua enam) Gram Brutto yang terbungkus 1 (satu) lembar plastic klip.
Selanjutnya ketiga pelaku berinisial H (44Thn) beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim
#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version