Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sebar Konten Asusila, Seorang Mahasiswa di Balikpapan Diamankan Siber Reskrimsus Polda Kaltim
Binkam

Sebar Konten Asusila, Seorang Mahasiswa di Balikpapan Diamankan Siber Reskrimsus Polda Kaltim

polda kaltimBy polda kaltim15 February 2020Updated:15 February 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Balikpapan — Personel Subdit V/Siber Reskrimsus Polda Kaltim mengamankan seorang mahasiswa di Balikpapan Jumat (14/2/2020) pagi sekira pukul 08.00 WITA karena menyebarkan konten pornografi melalui media sosial Whatsapp (WA).

Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol. Budi Suryanto didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menjelaskan, mahasiswa berinisial TDA ditangkap di rumahnya kawasan Jl. Klamono Gatu Balikpapan setelah tim siber Polda Kaltim melakukan penyelidikan atas laporan saksi korban CAS wanita yang berkerja sebagai karyawan swasta di Balikpapan pada 10 Februari 2020 lalu.

“Pelaku menghubungi korban melalui Voice Call (panggilan suara) kemudian beralih ke SMS dan Video Call Whatsapp yang berisikan kata-kata dan mengirim kontent yang bermuatan asusila,” kata Kombes Ade.

Secara rinci disebutan, pada Senin tanggal 10 Februari 2020 Pukul 15.30 Wita korban datang ke SPKT Polda Kaltim melaporkan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan mengirimkan data elektronik yang bermuatan asusila. Konten yang dikirimkan melalui (SMS) dan Video call dikirim beberapa kali sejak 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 09 Februari 2020.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian juga menyita beberapa barang bukti antara lain 4 hp dan satu kartu data yang berisi konten video asusila. Di samping itu juga ada saksi dua wanita yang salah satunya seorang mahasiswi di Balikpapan.

“Pelaku sudah kami tahan, dan langkah selanjutnya akan mendengarkan saksi-saksi, saksi ahli dan gelar perkara,” kata Kabid Humas.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version