Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sembunyi di Kebun Karet, Pelaku Pembunuhan di Samboja Diamankan Polres Kukar
Kukar

Sembunyi di Kebun Karet, Pelaku Pembunuhan di Samboja Diamankan Polres Kukar

humas3 humas3By humas3 humas35 September 2021No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, KUKAR – Polres Kukar berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan yang berujung kematian terjadi di Kec. Samboja, Kab. Kukar pada Sabtu, (04/9/2021) pagi.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menerima laporan dari Polres Kukar mengatakan, Pelaku berinisial AK (41) diamankan Satuan Reskrim Polres Kukar bersama Polsek Semboja di Kawasan Gunung Panjang Amborawang, Samboja, Kukar.

“Hasil penyelidikan selama 4 Hari, Tersangka AK berhasil ditangkap petugas yang sembunyi di pondok kebun karet warga” Kata Kombes Pol. Yusuf. Minggu (5/9/2021).

Diketahui, korbannya seorang perempuan berinisial AM (52) warga kota Baikpapan.

Ia menerangkan, permasalahan awal tersebut yakni adanya cekcok masalah tanah berupa tapal batas tanah atau patok tanah, sehingga keributan tidak dapat dihindari dan berujung pada pembacokan dengan parang oleh tersangka di area wajah, tangan dan leher korban.

“Meninggal karena pendarahan dilarikan ke RS Balikpapan,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita petugas yaitu sebilah parang serta sarungnya dan baju pelaku. Akibat perbuatannya pelaku AK dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Kasus ditangani Polsek Samboja dan Polres Kukar” Pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version