Poldakaltim.com, Kutai Timur – Penyemprotan Disenfektan adalah salah satu upaya penanggulangan dan atau upaya pencegahan yang dilakukan Pemerintah khususnya Polres Kutai Timur dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid – 19 di Wilayah Hukum Kab. Kutai Timur.
Personil Sat Sabhara Polres Kutai Timur di pimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Kutai Timur IPTU Suparman melakukan Penyemprotan Disenfektan di Kantor Unit BRI Sangata Utara, Minggu (10/05/2020).
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo, SIK. M.M terus memberikan rasa aman, nyaman dan waspada di wilayah Hukum Polres Kutai Timur dalam menghadapi PAndemi Virus Covid – 19 di Wilayah Hukum Polres Kutai Timur.
“Kami akan berupaya dan terus bekerja keras untuk masyarakat dalam mencegah Penyebaran virus Covid- 19 di wilayah Kab, Kutai Timur, dengan melakukan upaya penyemprotan disenfektan, memberikan himbuan kepada kumpulan masyarakat, memberikan bantuan sosial, dll.†Terang Kapolres Kutim.
Sebanyak 10 Personil dikerahkan Polres Kutai Timur untuk menyemprotkan Cairan Disenfektan di Kantor Unit BRI Sangata Utara,
Bank adalah salah satu tempat kumpulan masyarakat yang menimbulkan masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak, yang dapat menimbulkan potensi penyebaran Virus Covid – 19 semakin pesat.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menghimbau kepada Warga untuk tetap patuhi dan ikuti protokol kesehatan yang sudah diberikan Pemerintah, terus menggunakan masker dan selalu rajin mencuci tangan, timbulkan rasa waspada dan antisipasi dalam hal Penyebaran Virus Covid – 19, hindari kumpul – kumpul dan tetap dirumah saja.
Humas Polda Kaltim