Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Seorang Wanita Penjual Narkoba Diringkus Polsek Sungai Pinang
Samarinda

Seorang Wanita Penjual Narkoba Diringkus Polsek Sungai Pinang

humas4 humas4By humas4 humas426 October 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda- Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang amankan seorang wanita yang kedapatan akan menjual Narkotika Jenis Sabu di Jl. KH. Wahid Hasyim 2 Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda. Selasa (20/10/2023)

Personel mendapat informasi bahwa di sekitar Jl. KH. Wahid Hasyim 2 sering terjadi transaksi Narkotika kemudian personel melakukan upaya penyelidikan. Personel melihat seorang wanita duduk di atas sepeda motor dengan gerak – gerik mencurigakan dan benar saja saat personel melakukan pemeriksaan mendapati 1 poket sabu yang dibungkus tisu dalam genggaman tangan kirinya.

Tak sampai disitu personel mendapatkan barang bukti lain yaitu 1 poket sabu di dalam tas serta 2 poket sabu yang diselipkan dalam sepatu warna putih kemudian disimpan dalam jok sepeda motor. Wanita yang diketahui berinisial IW ini mengaku bahwa akan menjual sabu tersebut dengan harga Rp. 150.000,- / poket.

IW beserta barang bukti 4 poket sabu seberat 0,85 gram bruto, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah sepatu warna putih, 2 lembar tisu dan sepeda motor Yamaha Mio Gear saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan di Mako Polsek Sungai Pinang.

“Tersangka ini mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang dibawanya memang akan dijual jadi tersangka kita jerat dengan pasal 114 sub Pasal 112 sub pasal Sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah.” Jelas Kompol Ahmad Abdullah S.H., M.H. Kapolsek Sungai Pinang.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version