Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wahau Polres Kutim, Kalimantan Timur (Kaltim) terus melakukan upaya pemberantasan penyalagunaan narkoba. Teranyar, dua orang tersangka pengedar narkoba diamankan, Rabu (5/4/2023).
Dua pengedar itu adalah PA (46) dan SB (46). PA dan SB diamankan dari dua kasus yang berbeda. Dimana SB diamankan lebih dahulu.
Keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi masyarakat. Diterima laporan bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Dermaga RT.04 Desa. Muara Wahau, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutim.
Selanjutnya untuk memastikan info tersebut, personel Polsek Muara Wahau yang dipimpin Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha, melakukan penyelidikan dan personel mendapati sebuah rumah dengan kegiatan orang keluar masuk rumah yang tidak wajar.
Setelah dilakukan penggerebekan, personel Polsek Muara Wahau mengamankan seorang perempuan berinisial SB (46). Setelah dilakukan penggeledahan didapati 2 (dua) poket narkotika jenis sabu seberat total 0,51 gram.
Personel Polsek Muara Wahau juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Dermaga RT.04 Desa. Muara Wahau tersebut ada seorang lainnya yang dicurigai menjual barang haram jenis sabu. Selanjutnya, personel melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial PA (46). Dari tangan pelaku PA, Polisi berhasil mengamankan 40 (empat puluh) buah poket narkotika Jenis Sabu dengan berat total 12.47 (dua belas koma empat puluh tujuh) gram beserta plastiknya.
“Untuk saat ini pelaku kami tahan di Polsek Muara Wahau guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut”, ujar Kapolsek Muara Wahau.
Humas Polda Kaltim