Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Simpan 1, 27 Gram Sabu, Seorang Pria Berhasil Diringkus Polresta Samarinda
News

Simpan 1, 27 Gram Sabu, Seorang Pria Berhasil Diringkus Polresta Samarinda

humas4 humas4By humas4 humas415 August 2021No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, SAMARINDA – Seorang pemuda terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian karena kedapatan memiliki tiga poket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, Sabtu, (14/8/2021).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Samapta Kompol Ahmad Abdullah, menjelaskan, tersangka diamankan oleh petugas saat melaksanakan patroli kemudian menemukan seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm dan ugal – ugalan di jl. Ahmad Yani kec. Sungai Pinang Kota Samarinda tepatnya di perepatan lampu merah.

Ahmad menambahkan, dari hasil penggeledahan kepada seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor ugal -ugalan ini, petugas berhasil mendapati dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga poket di duga narkotika jenis sabu yang di temukan di kantong saku celana sebelah kanan tersangka, dan satu unit kendaraan roda dua jenis yamaha mio j.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sabu seberat total 1,27 gram brutto telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kompol Ahmad.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version