Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Simpan 5 Paket Sabu dalam Bungkus Rokok, Seorang Pria Diringkus Sat Narkoba Polres PPU
PPU

Simpan 5 Paket Sabu dalam Bungkus Rokok, Seorang Pria Diringkus Sat Narkoba Polres PPU

humas4 humas4By humas4 humas42 August 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.goid, PPU – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil meringkus pelaku MI (39) penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Rt. 07 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, pada Senin malam (31/07) pukul 00.30 Wita.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, SH., SIK., melalui Kasat narkoba Polres PPU Iptu Iskandar Rondunuwu, SH., mengatakan bahwa anggotanya telah meringkus seorang Pria yang dicurigai berada di dipinggir jalan yang terletak di Rt. 07 Kelurahan Penajam, Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati barang bukti berupa Lima (5) poket Sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus rokok Merk Sampoerna.

Ia juga menerangkan penangkapan pelaku itu awalnya saat Anggota Opsnal Satnarkoba Polres PPU melaksanakan penyelidikan di wilayah Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam dan melihat pria berinisial MI dengan gerak gerik mencurigakan yang menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio J Warna Hitam Merah Nopol KT 5962 YF dipinggir jalan yang terletak di Rt. 07 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam.

“Anggota saya langsung membuntuti dari belakang kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan Benar ditemukan 5 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Netto 4,13 (empat koma tiga belas) yang di simpan dalam bungkus rokok,” ujar Iptu Iskandar.

Selain 5 poket Sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) Lembar Lakban Warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitamdan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J Warna Hitam Merah Nopol KT 5962 YF.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres PPU guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version