Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Simpan Sabu, ABG Dibekuk Tim Gabungan Polres Paser
Binkam

Simpan Sabu, ABG Dibekuk Tim Gabungan Polres Paser

humas4 humas4By humas4 humas416 August 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

PASER   -  Komitmen dalam memberantas sindikat dan peredaran gelap narkoba tidak main-main dilaksanakan oleh jajaran kepolisian khususnya Polres Paser. Kali ini, anak baru gede (ABG) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Paser, bersama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser di wilayah Desa Pondong Kecamatan Kuaro.

Dari tangan ABG berinisial MR (18), Tim gabungan Satpolair dan Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan sedikitnya tiga poket sabu-sabu dengan berat bruto 5,03 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 350 ribu, dua unit telepon seluler, 8 pieces (pcs) plastik klip kosong, satu dompet perhiasan, dan satu dompet.

“Pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kalau peredaran dan sindikat narkoba sudah mulai menyentuh anak muda yang notabene adalah generasi penerus, dan ini harus menjadi perhatian serius dari semua pihak,” ujar Kapolres Paser AKBP Dudy, Senin (14/8).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut. Pelaku juga dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version