Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Simpan Sabu Dalam Jok Motor, Seorang Pemuda Berhasil Dibekuk Polres Bontang
Berita Media

Simpan Sabu Dalam Jok Motor, Seorang Pemuda Berhasil Dibekuk Polres Bontang

humas4 humas4By humas4 humas48 November 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika khususnya jenis Sabu, di Kota Bontang masih terus saja terjadi. Hari ini Sabtu (07/11/2020) dini hari sekitar jam 02.00 wita, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap seorang laki-laki dengan mengamankan barang bukti Sabu sebarat 1,33 Gram.

Polisi menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama MI Als PENYAK (24) warga Jl. KS. Tubun gang arwana II RT 17 Kelurahan Tanjung Laut indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

MI ditangkap disebuah rumah di Jalan Bintan RT 16 BTN KCY Kelurahan Api Api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, Dengan disaksikan Ketua RT setempat, Polisi melakukan Penggerebekan dan Penggeledahan dan menemukan 2 (dua) poket Shabu di bawah jok sepeda motor yang diparkir depan pintu rumah.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba IPTU M. Rakib Rais, SH mengatakan bila anggotanya berhasil mengungkap kasus peredaran gelar Narkoba berkat adanya Informasi masyarakat.

Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Kota Bontang dengan memberikan informasi. “akan kami lindungi dan  rahasiakan warga yang memberikan informasi tersebut”, kata Kasat Resnarkoba.

Lanjut Iptu M. Rakib Rais, Kini tersangka dan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu berat Kotor 1,33 gram, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi KT 2713 QD warna abu abu dan 1 buah HP merek Vivo warna biru diamanak di Polres Bontang..

Modus, Asal Narkoba didapat saat ini masih dalam pengembangan, masih dalam tahap pemeriksaan tersangka. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version