TARAKAN – Pria berinisial AR (39) ini tak bisa menyembunyikan rasa bersalahnya ketika tertangkap tangan oleh petugas saat membawa sabu-sabu. Barang bukti sabu yang disimpan dalam kantong celana bewarna merah sebanyak 0,33 gram pun berhasil diamankan petugas.

Pria yang diketahui berdomisili di Kelurahan Karang Rejo ini diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tarakan saat sedang melakukan patroli rutin di wilayah Beringin I, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah.

Saat itu petugas melihat AR dengan penuh rasa curiga. Setelah dipanggil, AR justru berusaha menghindar dan mencoba melarikan diri. “Sekira pukul 16.30 WITA, kita mengamakan tersangka (AR) karena sudah melakukan tindak pidana mencoba mengedarkan barang bukti jenis sabu,” ucap Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan IPDA Denny Mardyanto.

Aksi AR yang mencoba melarikan diri saat itu, akhirnya berhasil diringkus setelah terjadi saling kejar di lokasi kejadian. AR pun langsung digeledah petugas polisi. “Sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, setelah ditangkap dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang buktinya,” jelasnya.

AR pun langsung diamankan di kantor Polres Tarakan untuk dilakukan pengembangan. “Sudah jelas ada barang bukti yang ditemukan, pelaku serta barang bukti dibawa untuk dilakukan pengembangan,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, dari pengakuan tersangka AR, dirinya tidak memiliki pekerjaan sehingga nekat melakukan transaksi jual beli barang terlarang. Akibat perbuatannya, pihaknya menjerat AR dengan Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. “Ada saksinya dalam kasus ini,” tutup ade yaya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version